Selamat Datang Di Blog Barrock Alishlach

Lantunan Adzan Menemui Ajal

Suara merdu lantunan adzan ditengah megahnya kota Kairo kini telah menemui ajalnya. Pasalnya, pada bulan Ramadhan tahun kemaren, menteri agama Republik Mesir mengumumkan akan mengganti suara-suara adzan dengan kaset atau sering disebut dengan tauhidul adzan.

Sebagian masyarakat bisa memaklumi kebijakan menteri agama ini, namun disisi lain, ternyata banyak orang yang menyanyangkan adanya keputusan menteri agama mengenai tauhidul adzan ini, karena kota Cairo yang terkenal dengan negeri para nabi dan negeri seribu menara ini akan kehilangan ciri khasnya.

Adzan adalah ciri khas syiar dari agama Islam, jika alasan pemerintah menyatukan adzan karena kebisingan dan ketidakserasian adzan, lantas bagaiamana dengan kebisingan kendaraan yang selalu menggangu ketika kami shalat?,”celoteh mahasiswa tingkat 2 al-Azhar”.

Seharusnya pemerintah lebih bijak dan lebih tanggap terhadap permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan mempertimbangkan banyak hal, baik dari segi sosial maupun yang lainnya.

Mungkin, pemerintah mengambil keputusan ini untuk megurangi jatah gaji muadzin, yang sekarang negara lagi mengalami krisis, namun disisi lain ternyata syiar Islam kian meluntur dengan adanya tauhidul adzan.Wallahu a’lam.[]
Read More … Lantunan Adzan Menemui Ajal

Menyusui Di Depan Anak Kecil


هل يحرم على المرأة أن ترضع طفلها أمام النساء كاشفة عن صدرها؟ وأمام ابنها الصغير -إلى أي عُمُ


Bolehkah bagi seorang wanita menyusui anaknya didepan wanita muslimah lain dengan membuka dadanya??? Dan menyusui didepan anaknya yang kecil-sampai pada umur berapa-???

الظَّاهر: أنَّ هذا لا يجوزُ؛ لأنَّ ثدي المرأة على المرأة عَورة -في أرجحِ الأقوال-.


Bahwasanya tidak boleh, karena payudara seorang wanita adalah aurat, yang tidak boleh diperlihatkan walaupun sesama wanita. Ini, menurut pendapat yang kuat.

السُّؤال الثَّاني: ابنُها الصَّغير يجوز أن تُرضع أمامَه ما لم يَصلْ سِن التَّمييز -ولا نقول سِن البُلوغ-؛ لأن سنَّ التَّمييز يستطيعُ الولد أن يَعرف وأن يُدرك فيه العَورات وما أشبه. والله المُستعان.


Pertanyaan yang kedua: boleh menyusui didepan anaknya yang kecil, selama belum tamyiz, ”dan kami tidak mengatakan umur baligh”. Karena ketika anak sudah tamyiz, anak dapat mengetahui dan memahami tentang aurat wanita dan juga sejenisnya.

Sumber: kulalsalafiyeen
Read More … Menyusui Di Depan Anak Kecil

Pengantar Studi Ilmu Ushul Fiqh

Pendahuluan
Ilmu Ushul Fiqh merupakan ilmu yang mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Serta mempunyai kedudukan yang sangat penting pula dalam memahami kandungan Al-quran dan hadits. Orang yang ingin memahami dalil-dalil syari’ah (quran hadits) dan menetapkan hukum suatu kasus harus dan wajib baginya mengetahui secara baik dan benar kaidah-kaidah ushul fiqh. Dan ushul fiqh mempunyai nilai penting setidaknya ada 2 hal; sebagai kaidah penarikan hukum-hukum syariat dan landasan bagi pengeluaran fatwa-fatwa. Karena melalui inilah kandungan dan maksud setiap dalil syara’ dapat diketahui.
Jika demikian pentingnya, maka mempelajari ushul fiqh sangatlah penting. Tetapi, sebelum kita mempelajari lebih jauh lagi, alangkah baiknya jika kita mempelajari terlebih dahulu mabadi’/pendahuluan dari ilmu ushul fiqh itu sendiri. Sehingga, dengan mempelajari mabadi’ ilmu ushul fiqh, kita mempunyai tashawwur/gambaran terhadap objek apa saja yang dikaji dalam disiplin ilmu tersebut.

Mabâdi ‘ilm al-Ushûl
Adapaun mabâdi ‘ilmu al-Ushûl ada 10, seperti yang dikatakan oleh beberapa ulama. Ada beberapa ulama yang sepakat bahwa nadham/bait ini digunakan untuk seluruh disiplin ilmu, dan ada pula yang tidak menggunakan nadham ini untuk disiplin ilmu.
إن مبادىء كل فـن عشـرة # الحد والموضوع ثـم الثمـرة
فضله نسبــة والواضــع # الاسم الاستمداد حكم الشـارع
مسائل والبعض بالبعض اكتفى # ومن درى الجميع حاز الشرف

Nama
Ilmu ini dinamakan Ilmu Ushul Fiqh

Pengertian
Pengertian ushul fiqh bisa dibagi menjadi 2; secara tarkib idlafi dan secara ‘alam/yang berdiri sendiri atau laqaby .

Ushul fiqih secara susunan idlafi
Ushul fiqh, dikatakan sebagai susunan idlafi. Karena terdiri dari “ushul” dan “al-Fiqh”, jika keduanya dipisahkan maka akan memiliki makna sendiri-sendiri.

a. Makna ushul secara bahasa
Ushul, merupakan bentuk jamak dari kata al-Ashlu, yang secara bahasa berarti:
ما يبنى عليه غيرُه
Sedangkan secara istilah, ushul itu sendiri mempunyai beberapa makna, seperti:
الدليل
Sebagai landasan hukum dari al-Quran dan as-Sunnah
الراجح
Sesuatu yang dibenarkan atau diunggulkan atau yang lebih kuat dari beberapa kemungkinan (bukan berarti majaz). Seperti: al-Ashlu fi al-Kalâmi haqiqat
القاعدة المستمرة
Suatu kaidah yang terus menerus tetap. Contoh: ad-Dharûratu tubîhu al-Mahdhurât, ibâhatu al-Maitatu li almudhthir ‘ala khilafi al ashli
الصورة المقيس عليها
Suatu hukum yang telah terdapat dalam al-Quran. Contoh: khamr yang diqiyaskan dengan bir atau arak


b. Makna al-Fiqh secara bahasa

Al-Fiqh secara bahasa mempunyai arti: al-Fahmu (faham), dikatakan juga al-Fahmu mâ daqqa (faham secara detail) , fahmu ghardhu al-Mutakalim min kalâmihi, fahmu al-Asyya ad-Daqiqah

Sedangkan secara istilah al-Fiqh, berarti:
العلم بالاحكام الشرعيّة العمليّة المكتسب من أدلّتها التفصيليّة
Ushul fiqih secara laqabi
Imam Syihabuddin ar-Ramli
اصول الفقه طرقه على سبيل الإجمال وكيفية الإستدلال بها
Imam al-Baydhowy
معرفة دلائل الفقه إجمالا وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد
Imam ar-Rozhy
اصول الفقه عبارة عن مجموع طرق الفقه على سبيل الإجمال وكيفية الإستدلال بها, وكيفية حال المستدل بها

Dari beberapa pengertian secara laqabi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwasanya ushul fiqh itu gabungan dari 3 hal; ilmu dari dalil-dalil secara ijmaly, syarat-syarat mujtahid, dan cara pengambilan sebuah hukum.
Yang dimaksud dalil-dalil ijmaly yaitu; al-Quran, as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas atau yang sering dikenal dengan dalil al-Muttafaq ‘alaih. Adapula dalil yang Mukhatlaf ‘alaih seperti: maslahat mursalah, istihsan, qaul as-Shahaby, sad ad-Dzara’i’, istiqra, ‘amal ahl madinah, istishab.

Maudlu’/objek kajian Ushul fiqh
Para ushuli berbeda-beda pendapat mengenai objek kajian ushul fiqh ini, namun yang lebih masyhur yaitu:
1. Berkisar tentang pembahasan dalil-dalil ijmaly
2. Berkisar tentang bagaimana seorang mujtahid itu mengambil/menarik, menciptakan sebuah hukum dari dalil-dalil ijmaliyah/metodologi istinbat al-Ahkâm .
3. Berkisar tentang pembahsan ijtihad dan mujtahid beserta syarat-syaratnya
Dengan demikian, maka sangatlah jelas peran antara ushul fiqh dengan fiqh itu sendiri. Ushul fiqh membahas tentang dalil-dalil, sedangkan fiqh membahas tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan mukallaf. Jika, ushulî mengkaji tentang dalil-dalil dan kaidah-kaidah. Maka, fuqahâ mengkaji bagaimana dalil-dalil juz’i dapat diterapkan pada suatu masalah.
Sebagai contoh: objek kajian ushul fiqh
واقيموالصلاة
Ayat tersebut adalah dalil perintah shalat. Dalil inilah yang menjadi obyek kajian ushul fiqh. Mengeluarkan hukum dari dalil itu didasarkan pada kaidah:
الأصل في الأمر للوجوب
Artinya: “Pada prinsipnya, perintah itu menunjukkan wajib”.

Al-Ghâyah/ Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh
Adapun tujuan dari mempelajari ilmu ushul fiqh yaitu:
1. Mengetahui hukum-hukum syar’i secara amaly atau faham kehendak Allah dan RasulNya(Quran Hadits) sehingga menjadi bahagia dunia dan akhirat
2. Mengetahui apa dan bagaimana metode ulama dalam berijtihad berijtihad
3. Membentuk pola berpikir secara logis untuk menghadapi masalah ijtihadiyah al-Mua’shirah/ijtihad kontemporer.

Istimdâd/Sumber-sumber Ilmu Ushul Fiqh
Ilmu Ushul Fiqh bukanlah ilmu yang berdiri sendiri, melainkan kumpulan dari beberapa ilmu. Beberapa dai kalangan ulama menyebutnya miftâh al-‘ulûm, yaitu:
1. Nas-nas al-Quran dan as-Sunnah: bahwa yang menjadi sumber pertama ushul fiqh yaitu al-Quran dan as-Sunnah, karena al-Quran dan as-Sunnah menunjukkan kepada permasalahan hukum-hukum yang parsial, begitu juga menunjukkan kepada permasalahan hukum-hukum yang global juga. Seperti; Hujjiayat khabar al-Âhad: وما كان لمؤمن لينفروا كافة فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا فى الدين ولينذروا قومهم اذا رجعوا اليهم لعلهم يحذرون(التوبة: 122)
2. Ilmu Kalam: karena ushul fiqh adalah pembahasan tentang dalil-dalil, maka kita dituntut untuk menyakini terlebih dahulu tentang keberadaan Allah, baik sifatnya, maupun kekuasaannya. Serta menyakini bahwa Rasulullah adalah utusan Allah, menyakini dengan adanya mukjizat yang menjadi bukti dakwah rasul, dll.
3. Ilmu bahasa Arab: karena dalil-dalil tersebut datang dengan dan diturunkan dengan bahasa arab. Maka sebelum mempelajari ushul fiqh kita wajib mempelajari ‘ilm al-Lughah al-‘arabiyah terlebih dahulu. Ilmu ‘arabiyah ini mencakup 3 hal yaitu: ‘ilmu Nahwu; ilmu yang membahas tentang akhir sebuah kalimat baik secara Rafa’, Nashab, Jâr, atupun Jazm. Ilmu Adab; ilmu yang membahas tentang syair-syair/bait-bait dari kalam. Ilmu Lughah; Ilmu yang membahas tentang lafadz-lafadz arab.
4. Ilmu Fiqh: karena fiqh adalah tujuan dari ushul fiqh, dan ushul fiqh adalah dalilnya. Maka, tidak bisa diketahui sebuah tujuan tanpa sebuah dalil.
Nisbat/Keterkaitan Ilmu Ushul Fiqh Terhadap Ilmu yang Lain
Jikalau fiqh itu adalah hukum atas suatu permasalahan yang berkisar dari 5 hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram (produk jadi). Maka, Ushul Fiqh adalah metodologi dan kaidah yang digunakan untuk pengambilan sebuah hukum berdasarkan dalil-dalil yang ijmaly/tafsily. Dan keterkaiatan ilmu ushul fiqh terhadap ilmu yang lainnya, tidak ada pemisah, artinya ilmu yang satu sama yang lainnya masih ada keterkaitan, seperti ushul nahwu untuk nahwu, ilmu hadits untuk hadits.

Wadhi’/Penggagas
Imam as-Syafi’i yaitu orang yang pertama kali membukukan ushul fiqh dan menyusun ushul fiqh. Kemudian dikarangnya kitab al-Risalah , kitab jimâi al-‘ilmi, kitab ibthali al-Istihsan, kitab ikhtilaf al-Hadits, dan kitab ahkâm al-Quran . Kita wajib membedakan antara pembukuan sebuah disiplin ilmu dan adanya sebuah ilmu pengetahuan. Ilmu sudah ada dipikiran para ulama, ada yang telah dibukukan dan ada pula yang tidak dibukukan. Dan pembukuan sebuah disiplin ilmu dapat menjadi bukti bahwa ilmu itu benar-benar ada. Dulu sahabat menggunakan ushul fiqh untuk mengetahui hukum-hukum fiqh. Mereka sering berselisih dan saling berdalih tentang suatu hukum. Kemudian baru Imam as-Syafi’I membukukan ilmu tersebut. Imam al-Juany berkata dalam syarh al-Risalah,”belum ada orang-orang terdahulu yang membukukan ushul fiqh”. Diriwayatkan dalam biografinya Abi Yusuf dan Muhammad bin Hassan bahwa keduanya telah menulis ushul, tetapi karena tidak ada yang mebukukannya maka, tulisan itu lenyap dan tidak sampai kepada kita. Sedangkan qaul ar-Rajih dikalangan para ulama yaitu kitab al-Risalah karangan Muhammad bin Idris as-Syafi’i al-Imam al-Makky kemudian al-Imam al-Masry .

Fadl/Keutamaan Mempelajari Ushul Fiqh
Ushul fiqh adalah ilmu yang sangat istimewa dan sangat agung, sangat mulia dan sangat penting bagi mujtahid, muqalid, wa mutawashith diantara keduanya. Adapun keutamaan mempelajarinya yaitu:
1. Sebagai alat, sarana dan metode untuk mendapatkan hukum-hukum syara’ dari Alquran dan hadits
2. Dengan ushul fiqh kita dapat mengetahui timbangan benar dan salahnya sebuah perbuatan melalui ijtihad yang dilakukan oleh para ulama
3. Ushul fiqh merupakan perantara yang sangat kuat untuk memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil. Dan dengan ushul fiqh memungkinkan untuk menentang musuh-musuh islam dari imam-imam yang sesat.
4. Ushul fiqh menjelaskan kepada kita tentang metode yang ditempuh para ulama dalam mengambil sebuah hukum dari kitab dan sunnah.
5. Dengan adanya ushul fiqh dapat mengetahui bahwasanya syari’ah itu terjaga sepanjang waktu dan tempat, yang tidak terbatas pada hukum yang terjadi pada satu hari atau beberapa hari saja.
6. Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid.
7. Dengan mempelajari ushul fiqh dapat diketahui persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid, sehingga orang-orang yang tidak memenuhi syarat, tidak patut dirujuk fatwanya/pendapatnya.

Masâil/Permasalahan-permasalahan Ushul Fiqh
Masâil ushul fiqh adalah dalil-dalil ijmaly; al-Amru lil wujub, al-Nahyu li al-tahrim. Sifat-sifat/syarat-syarat Mujtahid(orang) dan Mujtahid fÎh(objek).

Hukum Mempelajari Ilmu Ushul Fiqh
Al-Amidi dalam bukunya al-Ihkam; Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah SWT kecuali dengan ilmu ushul ini. Karena seorang mukallaf adalah awam bukan 'alim. Jika ia awam maka wajib baginya untuk selalu bertanya: "Maka Tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui". Semua itu pasti akan bermuara kepada ‘âlim. Karena memutuskan sesuatu tidak boleh asal-asalan, apalagi mengikuti hafa nafsu. Maka mempelajari ushul fiqh yang termasuk ilmu alat ini maka mempelajari hukumnya fardhu ‘ain bagi mujtahid dan mufti. Hal ini dikuatkan oleh pendapatnya Imam ar-Razy. Lain halnya dengan pendapatanya Syaikh ‘ali Jum’ah-mufti mesir- bahwa mempelajari ushul fiqh fardhu kifayah.

Penutup
Sebagai penutup, penulis sedikit mengutip perkataan ahli tafsir al-Imam Zarkasyi dalam kitab al-Burhân-nya: jika seseorang ingin menelitii, mengkaji sebuah ilmu, maka akan habislah umurnya, padahal ia belum sempat untuk menyelesaikan keseluruhannya. Dikatakan pula dalam kitab bahr al-Muhith,”bahwa tingkatan ilmu itu ada 3: ‘ilmu al-Yaqîn, ‘ain al-Yaqîn, dan haq al-yaqîn, dikatakan ‘ilmu al-Yaqîn seperti baru melihat laut, ‘ain al-yaqîn seperti mengarungi laut, haq al-Yaqîn seperti tenggelam di dalamnya”. Maka dengan tulisan yang sangat ringkas yang dinukilkan dari beberapa potongan sumber aslinya ini, semoga bisa diambil sedkit manfaatnya.Wallâhu a’lam.[]
Read More … Pengantar Studi Ilmu Ushul Fiqh
 

Selamat Datang

Selamat Datang, di laman blog Barrock Alishlach

Sepintas Tentang Admin

Nama saya Barrock Alishlach, anak kelahiran Semarang, 7 Juli 1990.

Info