Selamat Datang Di Blog Barrock Alishlach

Hukum Memajang Foto

Pertanyaan:
   Apa hukum memajang foto kedua orang tua di ruang tamu dengan tujuan agar setiap orang yang melihatnya mendoakan keduanya agar mendapat ampunan dan rahmat dari Allah. Hal ini kami tanyakan karena ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hal itu adalah haram.

Jawaban:
Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad

   Mengambil gambar manusia atau hewan dengan memfotonya, serta memajangnya adalah dibolehkan. Hal itu tidak dianggap menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki Allah yang pelakunya diancam dengan siksaan yang berat. Kebolehan ini berlaku bila foto tersebut tidak termasuk jenis pornografi atau jenis lain yang dapat membangkitkan syahwat.
   Maksud dari larangan menggambar yang pelakunya diancam dengan siksaan yang berat –sebagaimana disebutkan dalam suatu hadis– adalah membuat patung secara sempurna yang di dalamnya terealisasi maksud dari menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki Allah SWT.

   Maksud dari larangan menggambar yang pelakunya diancam dengan siksaan yang berat –sebagaimana disebutkan dalam suatu hadis– adalah membuat patung secara sempurna yang di dalamnya terealisasi maksud dari menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki Allah SWT.

   Memfoto meski dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan membuat gambar, akan tetapi ia tidak diharamkan karena di dalamnya tidak terdapat 'illat (sebab hukum) seperti dalam membuat patung. Dalam suatu kaidah dikatakan "Suatu hukum berlaku sesuai dengan ada-tidaknya 'illat hukum tersebut" (al-hukmu yadûru ma'a 'illatihi wujûdan wa 'adaman). Foto pada hakekatnya adalah proses menahan bayangan suatu obyek, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai menggambar kecuali dalam makna kiasan. Dalam tataran penetapan hukum, yang menjadi pedoman adalah hakekat suatu perbuatan bukan nama yang digunakan.

   Berdasarkan pertanyaan dan penjelasan di atas, maka secara syarak dibolehkan untuk memajang foto kedua orang tua Anda dengan tujuan mulia tersebut, jika gambar ibu di foto tersebut dalam keadaan tertutup auratnya. Hukum ini tidak membedakan antara foto yang sempurna ataupun tidak. Jadi tidak seperti yang dikatakan sebagian orang kepada Anda, bahwa hal itu adalah diharamkan.

   Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

4 comments:

Aniisat mengatakan...

boleh juga informasinya, apalagi sekarang banyak yang majang foto di jejaring sosial???

dinda.teJa mengatakan...

info yg berguna.. tQ!

Unknown mengatakan...

thks sob tas infonya
info ni pentng bwt q
tmbh yg bnyk ya sob postnganya

La raiba fih mengatakan...

Dina.teja&anaz, terima kasih tas kunjungannya. Insya allah akan di tambah lagi. semoga masih diberi kesempatan OlehNya

 

Selamat Datang

Selamat Datang, di laman blog Barrock Alishlach

Sepintas Tentang Admin

Nama saya Barrock Alishlach, anak kelahiran Semarang, 7 Juli 1990.

Info