Selamat Datang Di Blog Barrock Alishlach

Wanita Haid Masuk ke Masjid untuk Menyampaikan atau Mendengarkan Pelajaran Agama (Pengajian)

Pertanyaan:
Apakah seorang perempuan yang sedang haid boleh berdiam diri di masjid guna mendengarkan pelajaran agama (pengajian) untuk para perempuan? Perlu diketahui bahwa tempat pengajian tersebut merupakan ruangan yang digabungkan dengan masjid. Kemudian, bagaimana jika perempuan haid tersebutlah yang bertugas menyampaikan pengajian?

Jawaban:
Mufti Agung Prof. Dr.Ali Jum'ah Muhammad

Wanita yang sedang haid tidak boleh memasuki areal tempat shalat para wanita di dalam masjid, meskipun tujuannya untuk mendengarkan pelajaran agama atau menghafal Alquran, kecuali jika sekedar berjalan untuk lewat saja. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,

(Jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja." (An-Nisâ` [4]: 43).

Wanita yang sedang haid lebih besar tingkat ketidaksuciannya (tingkat hadasnya) daripada orang yang sedang junub. Karena orang yang junub dapat menghilangkan kondisi junubnya itu dengan mandi, sedangkan wanita haid terus berada dalam keadaan haid sampai berakhir masa haidnya tersebut. Dalam sebuah hadits disebutkan,

لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ

Aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub. (HR. Abu Dawud, Baihaqi dan Bukhari dalam at-Târîkh al-Kabîr).


Hadits ini meskipun dhaif, tapi kandungannya diamalkan oleh jumhur (mayoritas) ulama, difatwakan oleh para ulama salaf dan merupakan pendapat para imam mazhab empat. Bahkan, ulama mazhab Maliki melarang wanita haid untuk memasuki masjid meskipun hanya untuk lewat saja. Lihat misalnya kitab Bidâyah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, salah seorang ulama Malikiyah. Di dalam kitab tersebut, Ibnu Rusyd berkata,Ada ulama yang membolehkan hal itu (masuknya wanita haid ke dalam masjid) dalam semua kondisi; maksudnya baik yang ingin berdiam diri di dalamnya atau sekedar lewat--. Diantara mereka yang berpendapat demikian adalah Dawud (az-Zhahiri) dan para ulama mazhabnya.

Dengan ini menjadi jelas bahwa ulama yang membolehkan perempuan yang sedang haid berdiam diri di dalam masjid adalah para ulama Zhahiriyah. Tapi, pendapat mereka ini lemah dan tidak dapat menjadi pegangan dibandingkan dengan pendapat jumhur ulama yang turut didukung oleh para ulama mazhab empat.

Adapun jika ruangan pengajian tersebut bukan bagian dari masjid tapi merupakan ruangan tambahan yang digabungkan ke masjid, maka dibolehkan bagi perempuan yang sedang haid untuk memasukinya, baik untuk tujuan belajar ataupun mengajar. Hal itu karena ruangan tersebut tidak mempunyai hukum masjid.

2 comments:

kristiyana shinta mengatakan...

jadi boleh atau engga ya?
katanya selama tidak mengotori masjid tidak apa2 seorang wanita haid berada di dalam nya,, ??

La raiba fih mengatakan...

" Dalam kitab Bidâyah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, salah seorang ulama Malikiyah. Di dalam kitab tersebut, Ibnu Rusyd berkata,Ada ulama yang membolehkan hal itu (masuknya wanita haid ke dalam masjid) dalam semua kondisi; maksudnya baik yang ingin berdiam diri di dalamnya atau sekedar lewat--. Diantara mereka yang berpendapat demikian adalah Dawud (az-Zhahiri) dan para ulama mazhabnya."

Jadi enggak apa apa, tapi kalau saya sendiri, tindakan preventif lebih saya utamakan. buat jaga-jaga saja ketika hal yang tidak dinginkan terjadi dengan secara tiba-tiba.

kira-kira bagaimana???bisa diterima jawabnnya???heheh....

 

Selamat Datang

Selamat Datang, di laman blog Barrock Alishlach

Sepintas Tentang Admin

Nama saya Barrock Alishlach, anak kelahiran Semarang, 7 Juli 1990.

Info