Selamat Datang Di Blog Barrock Alishlach

Musyrik

Pengertian orang Musyrik didalam surat Attaubah ayat 28-29???
Kalangan ulama’ tafsir berpendapat bahwasanya yang dimaksud dengan kata Musyrik didalam surat tersebut yaitu, orang yang menyembah patung serta berhala. Karena kata Musyrik mencakup makna, orang yang meyekutukan Allah terhadap Tuhan yang lainnya.
Sebagian ulama’ juga berpendapat sesungguhnya kata Musyrik dalam surat tesebut mencakup seluruhh orang kafir, baik yang menyembah berhala maupun patung, atau ahlun kitab. Firman Allah SWT, yang artinya; Sesunggunya Allah tidak akn menganpuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. Barang siapa yang menyekutukanNya, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.

‘ali ashobuni(Mufassir) bependapat, ini merupakan perkataan yang shohih/benar, karena kata ini mencakup semua orang kafir. Dan sesungguhnya larangan masuk Masjid Alharam umum bagi setiap orang kafir. Tidak ada bedanya didalam hukum, antara yang menyembah patung , orang yahudi, maupun orang Nasrani .
Apakah Benda-benda orang Musyrik itu juga Najis???
Secara Dhohir ayat, yang artinya sesungguhnya orang-orang Musyrik itu najis. Yang dimaksud najis disini yaitu, najis secara ma’nawi; sesungguhnya mereka syirik yang menempati tempat yang najis yang harus kita menjauhinya, atau mereka seperti kotoran yang mereka enggan untuk melaksanakan mandi besar dan bersuci, serta tidak menjauhi barang-barang yang najis.
Imam zamakhsyari berkata dalam kitabnya Alkasyaf; dari Ibni Mas’ud , sesungguhnya barang-barang kaum musyrik itu najis; seperti anjing dan babi. Diriwayatkan pula Ibnu Jabir dari Hasan Albashry, berkata: Barang siapa yang bersalaman dengan mereka maka wudhulah.
Tetapi Fûqaha berbeda pendapat untuk masalah ini:
Ijma’ berpendapat bahwa tubuh mereka suci, karena mereka andai saja bersalaman maka tubuh mereka pada hakikatnya suci. Dan ayat tersebut tidak menunujukkan terhadap najisnya tubuh atau bagian yang dhair, tetapi ayat tersebut menunjukkan najisnya batin. Tidak diragukan lagi bahwa mereka batinnya tidak bersih, tidak menjauhi pula barang-barang najis.
Pendapat yang rajih yaitu pendapatnya jumhur, karena seorang muslim bermuamalh bersama mereka. Dan Nabi SAW pun pernah minum dari wadah orang-orang Musyrik, dan bersalam dengan orang Non Muslim. Wallahu A’alam.
Apakah seorang Musyrik dilarang Masuk kemasjid???
Firman Allah SWt فلا يقربوا المسجد الحرام, larangan bagi orang Musyrik untuk masuk Masjid Alharam. Para ulama’ berbeda pendapat, dalam penjelasan Masjid Alharam ini. Ada beberapa pendapat, diantaranya:
1. Yang dimaksud yaitu Khusus untuk Masjid Alharam saja, diambil secara dhahir ayat. Ini merupakan pendapat Madzhab Imam syafi’i

2. Yang dimaksud Masjid Alharam, yaitu semuanya termasuk juga Makkah dan sekitarnya dari tanah haram. Ini pendapat ‘atha dan madzhab Hanbali

3. Yang dimaksud disini semua Masjid Alharam secara nash dan masji-masjid yang lainnya. Merupakan pendapat Madzhab Imam Malik

4. Yang dimaksud yaitu, kemungkinan untuk ibadah haji dan umrah. Pendapat Imam Hanafi


Dalil Imam Syafi’i:
Imam Syafi’I berpendapat dengan Dhohir ayat; فلا يقربوا المسجد الحرام;maksudnya khusus hanya pada Masjid Alharam. Berlaku umum juga bagi orang-orang kafir. Dan Imam Syafi’I membolehkan orang Non Muslim masuk masjid, dan melarang orang kafir masuk Masjid Alharam.
Dalil Imam Ahmad:
Imam Ahmad berdalih, makna kata Masjid Alharam bermakna; mencakup semua tanah haram, separti firman Allah SWT;(الفتح: 25)هم الذين كفروا وصدوكم عن المسجد الحرام, dan juga Firman allah dalam surat berikutnya; لتدخلن المسجد الحرام إن شاء الله آمنين(الفتح: 27).

Dalil Imam Malik:
Imam Malik berdalih, sesungguhnya ‘illatnya yaitu “najis”, yang ada pada orang-orang Musyrik. Dan penghormatan untuk seluruh masjid, maka tidaklah boleh orang-orang Musyrik masuk Masjid Alharam dan beberapa masjid yang lainnya. Imam Malik mengqiyaskan hal ini bagi semua orang Musyrik baik dari ahli Kitab naupun yagng lainnya.

Dalil Imam Abi Hanifah:
Abu hanifah berpendapat; bahwa maksud untuk melaksanakn haji dan umrah yaitu:
1. Firman Allah, بعد عامهم هذا. Maka batasan pelarangannya menunjukkan pada waktu dari beberapa waktu, yaitu tidak haji dan juga Umrah setelah tahun ini.

2. Perkataan ‘ali ibnu Abi Thalib; ketika Rasulullah mengutusnya untuk membacakan surat albarah(
و أن لايحج بعد هذا العام مشرك)
3. Ijma’ muslimin untuk mecegah orang Musyrik melaksanakan haji, wuquf diarafah, muzdalifah, serta semua kegiatan ibadah haji.


Imam Azzamakhsyari berpendapat, فلا يقربوا المسجد الحرام, yaitu; tidak melaksanak haji dan tidak pula melaksakan umrah.
Nb: Mohon Saran&Kritk jika tulisan ini ada keslahan serta kekurangan

0 comments:

 

Selamat Datang

Selamat Datang, di laman blog Barrock Alishlach

Sepintas Tentang Admin

Nama saya Barrock Alishlach, anak kelahiran Semarang, 7 Juli 1990.

Info