Selamat Datang Di Blog Barrock Alishlach

Historigrafi Tasyrî’; Sebuah Pengantar Sejarah Syariat Islam

A. Prolog
Târikh tâsyrî’, merupakan salah satu disiplin ilmu yang membahas tentang sejarah syariat islam. Ilmu yang membahas tentang masa serta perkembangan târikh tâsyri’, baik sejak awal mula di utusnya baginda Nabi Muhammad SAW sampai dengam masa sekarang ini. Tidak bisa dipungkiri lagi, bahwa manusia dalam hidupnya membutuhkan sebuah tatanan undang-undang yang mengatur tata cara hidup mereka yang sangat majemuk ini, yang meliputi banyak komponen masyarakat dengan bermacam-macam tipikal dan karakternya masing-masing. Maka, disinilah peranan serta urgensitas undang-undang dalam kehidupan manusia.
B. Definisi Târikh Tasyrî’
Kata Târikh تاريخ –تأريخ, ditambah hamzah yang merupakan masdar dari أرّخ (memberi tanggal, mencatat kejadian sejarah). Kemudian, dibuanglah hamzah untuk memperingan pelafadzan, menjadi تاريخ.
Kata Tasyrî’-تشريع-, merupakan masdar dari شرع , diambil dari kata شريعة . Secara etimologi ada 2 makna kata syariah ini;
1. mawrid al-mâ (sumber air) yang jernih untuk diminum
2. attharîqah almustaqimah (jalan yang lurus).
Sumber air adalah tempat kehidupan dan keselamatan jiwa, begitu pula dengan jalan yang lurus yang menunjuki manusia kepada kebaikan, di dalamnya terdapat kehidupan dan kebebasan dari dahaga jiwa dan akal. Syariat Islamiyah sendiri, dapat didefinisikan dengan apa yang telah Allah tetapkan kepada hambanya baik itu yang berhubungan; Al-Ahkâm Al-I’tiqâdiyah:: iman kepada Allah, malaikat, kita, rasul, serta hari akhir (Ilmu Kalam), Al_Ahkâm Al-Wujdâniyah: zuhud, sabar, ridho (Ilmu Akhlak), Al-Ahkâm Al-Amâliyah: Shalat, puasa, zakat, jual beli (Ilmu Fiqh).
C. Tujuan Serta Urgensi Mempelajari Târikh Tasyrî’
Adapun tujuan utama mempelajari Târikh tasyrî’, yaitu:
1. Mengetahui prinsip dan tujuan syariat Islam
2. Mengetahui kesempurnaan serta cakupan ajaran Islam terhadap seluruh aspek kehidupan yang tercermin dalam peradaban umat yang agung terutama di masa kejayaannya.
3. Menghargai usaha dan jasa para ulama, baik mulai dari para sahabat Rasulullah SAW hingga para imam-imam dan murid-murid mereka dalam mengisi ranah keilmuan dalam peradaban kaum muslimin.
D. Perbedaan Antara Târikh Samâwî dan Wad’i
• Tasyri’ samâwî: kumpulan dari beberapa perintah dan larangan yang telah ditetapkan Allah untuk umat manusia melalui perantara rasulNya
• Tasyri’ wad’i: tatanan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa untuk umatnya dengan ketentuan yang telah ditetapkannya. Singkat kata, tasyri’ samâwî, lewat perantara rasulNya demi kebaikan serta kedamaian. Dan, tasyri’ samâwi biasanya mempunyia kitab yang terjaga keotentikannya.
E. Periodesasi Perkembangan Tarikh Tasyi’
Para ulama telah membagi tahap-tahap perkembangan târikh tasyri’ menjadi beberapa tahap, yaitu:
1) Tasyri’ Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Pada masa inilah, ibarat masa keemasan Islam pada saat itu. Sebab, tidak adanya perbedaan dalam bidang agama maupun yang lainnya. Toh, apabila ada permasalahan yang berhubungan dengan agama, mereka bisa langsung merujuk dan bertanya kepada Rasulullah, yang pada waktu itu Rasulullah hidup di tengah-ditengah mereka. Sebagai misal, kisahnya Muadz bin Jabal ketika Rasuluulah mengutusnya ke Yaman; “Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman bersabda: “Bagaimana engkau akan menghukum apabila datang kepadamu satu perkara ?”. Ia (Mu’adz) menjawab: “Saya akan menghukum dengan Kitabullah”. Sabda beliau: “Bagaimana bila tidak terdapat di Kitabullah?”. Ia menjawab: “Saya akan menghukum dengan Sunnah Rasulullah”. Beliau bersabda: “Bagaimana jika tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah?”. Ia menjawab: “Saya berijtihad dengan pikiran saya dan tidak akan mundur…”.,?.
Pada masa inilah, keotentikan syariat islam tidak diragukan lagi. Kalaupun ada sebuah hukum yang bertentangan dengan maksud dari yang di kehendaki Allah, maka secara langsung Allah akan menegur Nabi, baik lewat wahyu ataupun kejadian-kejadian yang lainnya.
Masa ini, di mulai sejak tahun 10 M/13 tahun sebelum Hijriyah pada masa kenabian, dan berakhir pada 11 Rabiul Awal tahun hijriyah. Tasyri’ pada masa ini, terbagi menjadi dua bagian, yaitu;
• Tasyri’ di Makkah; Ketika masih berada di Makkah dan mau hijrah ke Madinah, yang lamanya selama 13 tahun. Ajaran yang ditekankan pada masa ini lebih banyak ke permasalahan aqidah dan akhlak, karena aqidah merupakan pondasi dasar dari hukum-hukum syariat. Ajaran aqidah itu sendiri, yaitu seruan kepada manusia untuk menyembah kepada Allah SWT, meninggalkan perbuatan-perbuatan syirik dan menyembah berhala, serta ajakan untuk beriman kepada rasul, kitab, malaikat, dan hari akhir. Ajaran akhlaknya meliputi, seruan bagi manusia untuk, berbuat baik, menjauhi sifat-sifat yang jelek, sehingga terjadilah sebuah contoh bagi diri seorang muslim itu sendiri.
• Tasyri’ di Madinah; maka, setelah hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah, berbedalah ajaran dakwah yang ditekankan pada umatnya. Pada fase kedua ini, lebih mengatur hubungan antara pribadi seorang dengan masyarakat yang lain, sebagai misal; dalam beribadah, bermuamalah, jihad, permasalahan warisan, wasiat, dll. Dan ketika ada sebuah permasalahan yang dihadapi oleh kaumnya, semuanya itu langsung merujuk kepada Nabi Muhammad SAW, dan kadang kala memberi fatwa dengan ayat alquran, dan kadang pula dengan hadits.
Sumber-sumber Hukum Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Sumber-sumber tasyri’ pada masa Nabi Muhammad SAW, hanya bersumber pada dua wahyu saja, yaitu:
• Wahyu Matlû: Al-Quran Al-Karîm
Yaitu, firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat jibril, termasuk ibadah bagi yang membacanya, terbatas jumlah suratnya, di mulai dnegan surat alfâtihah dan ditutup dengan surat annâs.
• Wahyu Ghair Matlû: As-Sunnah A-lMuthahharah
Yaitu, apa-apa yang bersumber langsung dari Rasulullah SAW, selain dari pada Alquran, baik itu secara perbuatan, perkataan, ataupun sebuah ketetapan rasul.
Sumber yang pertama dalam masa ini, yaitu Alquran sebagai sumber yang pertama, baru kemudian hadits-hadits nabawi.
2) Tasyri’ Pada Masa Sahabat (11-40 H)
Fase ini dimulai ketika Rasulullah SAW wafat, pada hari senin 13 Rabiul Awal, 13 H(8 Juni 632 M), sampai wafatnya Ali bin abi Thalib RA. Pada masa inilah, awal mula sebuah perbedaan mulai perlahan-lahan muncul. Baik permasalah agama maupun politik. Perbedaan di bidang politik sebagai contoh pengangangkatan Abu Bakar sebagai khalifah, sedangkan dalam bidang agama, dipengaruhi karena sebuah perbedaan pemahaman baik itu pemahaman Alquran maupun Assunah itu sendiri. Sebagai missal, ada sebagaian yang berpendapat mengatakan arti Qurû, berarti masa haid. Ada juga yang mengartikan arti Qurû masa suci. Kejadian ini, yang pada ahirnya akan melahirkan sebuah perbedaan pendapat dalam penggalian suatu hukum oleh ulama setelahnya.
Sumber-sumber Hukum Pada Masa Sahabat
Sumber-sumber Hukum pada masa ini hanya ada 4, yaitu: Al-Quran, As-Sunah, Ijma’, Ra yu.
1. Al-Quran: firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat jibril, termasuk ibadah bagi yang membacanya, terbatas jumlah suratnya, di mulai dnegan surat Al-Fâtihah dan ditutup dengan surat An-Nâs.
Pada masa ini, terjadilah sebuah peperangan yang banyak menewaskan daripada Huffâdz. Maka, kekhawatiran-khawatiran pun mulai muncul, dan akhirnya Umar bin Khattab meminta Abu Bakar yang saat itu menjadi khalifah, untuk segera mungkin megumpulkan seluruh tulisan Al-Quran yang saat itu tersebar dibeberapa kalangan sahabat. Kemudian, Abu Bakar memerintahkan agar Zaid bin Tsabit sebagai koordinator dalam pelaksanaan pembukuan mushaf tersebut. Setelah semuanya terkumpul dan tersusun rapi, semuanya diserahkan kepada Abu Bakar dan disimpannya sampai beliau wafat. Umar bin Khattab pun menjadi penerusnya dalam penyimpanan mushaf tersebut, karena Umar menjadi khalifah pada saat itu. Selanjutnya, Al-Quran dipegang oleh Hafsah.
2. As-Sunah: apa-apa yang bersumber langsung dari Rasulullah SAW, selain dari pada Alquran, baik itu secara perbuatan, perkataan, ataupun sebuah ketetapan
3. Ijma’: kesepakan para ulama mujtahidin dari umat Nabi Muhammad SAW, dari masa ke masa setelah wafatnya Rasulullah SAW terhadap hukum dari beberapa hukum.
Ijma’ merupakan hujjah yang kuat, dan menduduki peringkat ketiga sumber-sumber hukum setelah As-Sunah An-Nabawiyah. Jika ada sebuah kesepakatan, maka wajib mengikutinya, mematuhinya dan tidak boleh mengingkarinya. Dan barangsiapa yang mengingkari sebuah ijma’ maka termasuk orang yang inkar. Misal Ijma’: Kesepakatn sahabat tentang pengangkatan Abi Bakar sebagai khalifah yang diqiyaskan sebagai imam pengganti Rasul ketika Rasulullah sakit.
4. Ar-Ra yu: seperti yang dikatakan oleh Ibnu Qayyim; sesuatu yang dilihat dengan hati, setelah melalui dari pemikiran, perenungan dalam rangka mengetahui kebenaran berdasarkan tanda-tanda (amārāt) atau melalui isyarat-isyarat tertentu.
Biografi Para Sahabat
• Zaid bin Tsabit:
Abu Sa’id Zaid bin Tsabit bin Dhahâk An-Najârî Al-Anshari. Ketika berada di Madinah bersama Nabi, Zaib bin Tsabit tengah berumur 11 tahun dan sudah hafal Al-Quran 16 surat. Dan diangkat sebagai koordinator pembukuan mushaf pada masa Abu Bakar dan ‘utsman. Wafat pada tahun 45 H.
• Abdullah bin Mas’ud
Abdullah bin Mas’ud Al-Hudzali. Diangkat sebagai pemimpin Baitul Mal di Kufah pada masa Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan. Wafat di Madinah, pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan 32 H. Dimakamkan di Baqi’. Dengan umur 66 tahun.
• Abdullah bin Umar
Abdullah bin umar bin Khattab Al’adawî Al-Qursyi. Abdullah bin Umar islam sebelum baligh bersama bapaknya dan sebelumnya hijrah ke Madinah. Termasuk pula sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, 1630 hadits. Abdullah bin Umar wafat di Makkah setekah haji tahun 73 H, dari umurnya 84 tahun.
• Abdullan bin Mas’ud
Abdullah bin Mas’ud bin Muthallib Al-Hâsyimi, putra paman Rasulullah SAW. Dilahirkan 3 tahun sebelum hijriyah. Termasuk juga sahabat yang banyak meriwayatkn hadits, 1660 hadits. Beliau wafat di Thaif tahun 68 H.
• Aisyah
Aisyah binti Abu Bakar(Asshidiq) bin Abi Qahâfah Utsman bin ‘amir Al-Qursyi At-Taymi. Aisyah meriwayatkan hadits sebanyak 2210 hadits. Wafat pada tahun 58 H.
3) Tasyri’ Pada Masa Tabi’in (41 H-Awal-awal Abad Kedua)
Tabi’in yaitu; setiap orang muslim yang tidak bertemu dengan Rasulullah SAW, tetapi melihat, bertemu, baik meriwayatkan hadits atau tidak meriwayatkannya.
Masa ini, dimulai sejak berakhirya masa khulafaurrasyidin dari tahun41 H, sampai awal-awal abad kedua. Pada masa inilah terjadi bermacam-macam pendapat dan perbedaan. Baik, dalam bidang politik maupun masalah agama. Dan banyak munculnya golongan-golongan yang memliki ta’assub terhadap madzhabnya sendiri, dan enggan untuk menerima pendapat golongan yang lain. Serta tidak menerima hadits, ushul, ataupun furu’. Dan tidak mengambil ijma’. Padahal hadits sendidri, merupakan sumber hujjah yang terkuat setelah Al-Quran. Rasa ta’assub, fanatisk ini meyebabkan mereka sering mebuat hadits-hadits palsu, sehingga sangat diragukan keshahihannya. Golongan yang berkembang pada saat itu yaitu; syiah, khawarij. Pada masa ini pula para sahabat pergi dan meninggalkan Makkah dan Madinah, dan menyebar ke beberapa kota seperti:
• Makkah: Abdullah bin Abbas, Mujahid bin Jâbir, dan ‘atha’ bin Abi Rabbâh, (wafat tahun 114H).
• Madinah: Abdullah bin Umar dari golongan sahabat, Said bin Musayyab ( dikatan wafat tahun 94 H) , Urwah bin Zubair dari golongan tab’in (wafat Tahun 94H).
• Kufah: Abdullah bin Mas’ud dari tabi’in, Al-Aswad bin Yazid dan Masruq (wafat 95 H).
• Basrah: Abu Musa Al-Asy’ari, Anas bin Malik dari golongan sahabat (wafat 93 H), Hasan Al-Bashri (110 H), dan Ibnu Sirin dari golongan tabi’in.
• Syam: Mu’adz bin Jabal bin Shâmat dari golongan sahabat, Makhul Ad-Damsyiqi, Umar bin Abdul Aziz dari golongan tabi’in.
• Mesir: Abdullah bin Umar bin Ash (wafat 65 H).
Sahabat menyebar, menetap di negeri yang mereka tempati dan mendirikan sekolah-sekolah keilmuan. Dan dari sini ini muncullah, ulama’ Ahlu Hadist di Hijaz dan Ulama’ ahlu ra yi di Iraq. Kedua madrasah ini mempunyai prinsip yang sangat berbeda dalam metode pengambilan ijtihad mereka. Madrasah hijaz, lebih mengedepankan dan berpegang kuat terhadap hadits-hadits Nabi, dan cara pemecahannya cenderung tidak banyak mengedepankan logika, tetapi lebih mengedepankan pemahaman yang tekstual. Hal ini sangat kontras dan berbanding terbalik dengan madrasah Iraq, mereka lebih banyak menggunakan logika dalam ijtihadnya.

4) Tasyri’ Pada Masa At-Bâuttâbi’in (abad 2 H-abad ke-4 H)
Atbâuttâbi’in yaitu orang muslim yang telah melihat tabi’in dan mati dalam keadaan islam. Masa ini dimulai semenjak, abad ke-2 H, sampai pertengahan abad ke-4 H. Masa ini bisa dibilang era keemasan juga didalam fiqh, banyaknya penyusunan-penyusunan disiplin ilmu, munculnya para mujtahid, tersebar dan munculnya madzhab-madzhab, serta munculnya istilah-istilah fiqh. Penyusunan beberapa disiplin ilmu seperti: Tafsir, Sunnah, Ushul Fiqh. Seta munculnya istilah-istilah Fiqhiyah. Ulama sendiri membagi dan menamainya seperti; Fardhu, wajib, mandhub, mubâh. haram, makruh, dan ada pula istilah rukun, ‘illah, sabab, syarat, fâsid, bâthil, dan shahih.
Muncul pula diantaranya, mazdhab-mazhab fiqhiyah seperti:
• Ahlu As-Sunnah: Hanafiya, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Dhohiriyah, Al-Auza’I, Sufyan At-Tsauri, Laits nin Sa’id, Hasan Al-Bashri, dll.
• Syi’ah: Syiah, Zaidiyah, Syiah Imamiyah, dll.
• Khawarij: Al-Abdhiyah, dll.

5) Tasyri’ Pada Pertengahan Abad 4 Sampai Akhir Daulah Abbasiyah Ketika Jatuhnya Baghdad ke Kuasaan Holagho
Pada masa ini, terbagilah daulah islamiyah menjadi bermacam-macam kelompok, dan setiap kelompok menamakan mempunya hakim dan menamakan dirinya sebagai amirul mukminîn. Dengan ini, maka terjadilah perpecahan, ada berbagai fitnah.
Para Faqîh pada masa ini:
• Ulama Hanafiah: Abu Hasan Abdullah bin Hasan Al-Kurkhi. Lahir 260 H, meinggal tahun 340 H. Dan salah satu pembesar pada masa ini. Abu Bakar Ahmad bin Ali Ar-Razy Al-Jasshas murid Al-kurhi. Wafat tahun 380 H. Karangannya Ushul Fiqh dan kitab Ahkamul Quran. Serta masih banyak ulama pada masa ini.
• Ulama Malikiyah: Muhammad bin Yahya bin Lubabah Al-Andalusi. Wafat tahun 326 H. Al-qadhi abdul Wahab bin Nashr Al-Baghdadi Al-Maliki. Wafat tahun 422 H. Dan masih banyak lagi ulama-ulama Malikiyah pada masa ini.
• Ulama Syafi’iyah: abu Ishaq Ibrahim bin ahmad Al-marwuzy. Meninggal di Mesir tahun 340 H, dan di makamkan di dekat makam Imam Syafi’i. Abu Ahmad Muhammad bin Sa’id bin Abi Al-Qadhi al-Khawarizmi. Meinggal sekitar tahun 340 an H. Dan masih banyak lagi ulama-ulama Syafi’iyah pada masa ini.
• Ulama Hanabilah: Abu Ishaq Ibrahim bin Ali Al-Fairuz. Meninggal tahun 476 H. Ibnu Qadamah Al-Muqaddas, pengarang kitab Al-Mughni. Meninggal tahun 630 H. Dan masih banyak lagi ulama-ulama Hanabilah pada masa ini.
• Ulama Dhohiriyah: Abu Muhammad Ali bin Hazm Al-Andalusi. Meninggal tahun 456 H.
6) Masa Taqlid dan Jumud
Masa ini dimulai dnegan melemahnya para mujtahid dalam istimbatul ahkâm, serta fanatic yang berlebih-lebihan. Dan penyelesain masalah fiqh lebih mengacu dan menggunakan serta mempertahankan pemikiran madzhab secara jumud. Upaya mengembangkan fiqh melalui metode yang yang di hasilakn oleh para ulam aerdahulu pun mulai pudar. Sehingga penyusunan fiqh pada masa ini dirasa hanay terbatas pada meingkas dan mengkanter kitab-kitab tertentu. Karena mereka sudah merasa cukup dengan kitab yang telah dikarang oleh para ulama terdahulunya.
F. Epilog
Sebagai penutup, penulis ingin mengutip sedikit perkataan salah satu pengarang Ulumul Quran,”Jika seandainya seseoarang ingin meniliti dan megkaji, mendalami suatu ilmu , maka akan habislah umur seorang tersebut. Sedang umur kita relative pendek ketimbang berkembangnya suatu ilmu, yang semakin lama semakin berkembang”.Wallahua’lam.[]



Sumber:
As-Sâmi Fî Târikh At-Tasyri’ Al-Islami, Pengarang Ustadz Ad-Duktur Rasyâd Hasan Khalil dan Al-Ustadz Ad-Duktur Abdul Fattah Al-Barsyumi
Târikh At-Tasyri’ Al-Islami At-Tasyri’ wa Al-Fiqh, pengarang Manâ’ Al-Qathân
Târikh At-Tasyri’ Al-Islami, pengarang As-Syaikh Muhammad Al-Hudhari Bek
Târikh Al-Fiqh Al-Islami Kâlimât Fî Târikh At-Tasyri’ Al-Islami, pengarang Muhammad Ali Says

0 comments:

 

Selamat Datang

Selamat Datang, di laman blog Barrock Alishlach

Sepintas Tentang Admin

Nama saya Barrock Alishlach, anak kelahiran Semarang, 7 Juli 1990.

Info